Halaman

Translate

Rabu, 27 Februari 2013

Fokus Pemberantasan Sajala.....ah

Kehadiran KPK karena ditengarai dalam penyelenggaraan negara ini dipenuhi dengan korupsi. Secara hukum, urusan korupsi menjadi tugas dan tanggungjawab polisi dan kejaksaan. Karena dirasa korupsi sudah menggunung, maka diperlukan PEMBERANTASAN. Sehingga pada era reformasi dengan dasar UU Nomor 30 tahun 2002 dikeluarkan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Sukarnoputri.

Kalau kita baca pembukaan undang-undang tersebut, maka kehadiran KPK karena dirasakan kinerja kepolisian dan kejaksaan masih rendah. Kalau kinerja polisi dan jaksa sudah maksimum, maka KPK tidak diperlukan. Tetapi setelah 10 tahun lebih, apakah kinerj Kepolisian dan Kejaksaan belum membaik? Pertanyaan ini layak di ajukan untuk menguji motif yang nyata dari pembentukan KPK.

Harus kita akui, bahwa kinerja KPK cukup bagus. Semua anak bangsa menginginkan KPK lebih kuat lagi. Masyarakat menumpukan harapan besar kepada KPK. Kadang masyarakat tidak sabar menunggu, siapa lagi yang dijadikan tersangka oleh KPK, sekalipun nama seseorang sudah sering disebut-sebut oleh saksi dalam persidangan. KPK selalu beralasan dengan menyebut, “belum ditemukan 2 bukti”. Alasan yang lain adalah masalah sumber daya manusia. Jumlah penyidik KPK sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah penyidik KPKnya Malaysia. Jumlah petugas KPK hanya ratusan dengan penduduk Indonesia 230 juta, sementara jumlah petugas KPK Malaysia ribuan dengan penduduk 24 juta.

Kontradiksinya dimana? Jumlah petugas KPK sudah sedikit, tetapi mereka tidak fokus pada pemberantasan. Buktinya sebagian petugas KPK bergerak dalam bidang pencegahan dan pendidikan anti korupsi. Kenapa tidak semuanya di fokuskan pada bidang pemberantasan? Kalau kita lihat logo KPK, maka huruf P nya berwarna merah, sementara K berwarna hitam. Apa maksud warna itu? Pencegahan dan pendidikan anti korupsi percayakan saja (dulu) kepada lembaga Pendidikan dan Keagamaan. KPK sudah mengambil alih tugas dari Polisi dan Kejaksaan, apakah KPK mau mengambil alih tugas Pendidikan dan Agama juga? Petugas KPK juga kurang, jadi fokus PEMBERANTASAN ajala...ah!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar