Halaman

Translate

Rabu, 27 Februari 2013

KPK dan KPK

Kompetensi pertama matematika SMK adalah Menerapkan Konsep Bilangan Real. Kompetensi ini menuntut mulai dari konsep Bilangan Asli, Bilangan Cacah, Bilangan Negatif, Bilangan Bulat, Bilangan Pecahan, Bilangan Rasional, Bilangan Irasional, Bilangan Real dan Bilangan Imajiner. Intinya, mempelajari semua himpunan Bilangan.

Disamping konsep bilangan, fokus utamanya adalah bagaimana mengoperasikannya dengan menggunakan hukum matematika dengan tepat. Kita mendefenisikan operasi penjumlahan, perkalian dan pembagian baik terhadap bilangan Asli, Bulat maupun Bilangan Pecahan. Tentu saja kompetensi ini merupakan perulangan dari kompetensi yang sudah dipelajari siswa sejak SD dan SMP.

Kemunculan kompetensi ini pada SMK hanya untuk pemantapan dan memberikan jaminan bahwa siswa mengerjakan dengan prosedur yang benar. Karena perulangan, tampaknya ada siswa yang bosan. Ketika mengerjakan soal penjumlahan pecahan, tentu hukumnya adalah, pecahan dapat dijumlahkan bila penyebutnya sama. Operasi untuk menyamakan pecahan adalah dengan menerapkan prinsip kesamaan pecahan. Kesamaan pecahan artinya, pecahan akan bernilai sama bila pembilang dan penyebut dikali atau dibagi oleh bilangan yang sama.

Biasanya ketika SD atau SMP mereka langsung mencari Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK). Nah ketika berbicara KPK inilah, ada seorang siswa sedang menghayal. Untuk membangunkannya dari lamunan, terpaksa kita ajukan sebuah pertanyaan: KPK itu apa nak? Sang pelamun berkata: Komisi Pemberantasan Korupsi pak!. Betul....tetapi tidak tepat. Siswa yang lain menghukumnya dengan tertawa.

1 komentar: