Halaman

Translate

Rabu, 13 Maret 2013

Bakat.

Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Pasal ini hampir sama (99% sama) dengan pasal 24 UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya pasal ini tetap dipertahankan hingga saat ini sudah 24 tahun. Pertanyaanya adalah prakteknya seperti apa?

Bakat merupakan kondisi atau kualitas yang dimiliki seseorang, yang memungkinkan seseorang tersebut akan berkembang pada masa mendatang. Bakat bisa diartikan sebagai kemampuan bawaan yang berupa potensi (potential ability) yang masih perlu dikembangkan atau dilatih. Pada umumnya bakat sudah dapat terlihat dalam kegiatan sehari-hari. Bakat itu merupakan bidang yang disenangi dan dia unggul dalam bidang tersebut. Tetapi ada juga bakat yang masih tersembunyi.

Dalam prakteknya di sekolah, bakat diwujudkan dalam dua bentuk. Pertama dalam kegiatan intrakurikuler. Misalnya dia senang berhitung. Maka dia ada bakat matematika dan ilmu eksakta. Dia senang menulis, maka dia ada bakat jadi penulis novel, puisi dan sejenisnya. Dia senang mengutak-atik sesuatu, maka dia ada bakat tehnik. Dan lain-lain. Mau apa juga bakat anak, dia harus mempelajari semua Mata Pelajaran yang sudah ditetapkan dalam Kurikulum. Dapat disimpulkan, jika dia suka semua pelajaran dan unggul dalam semua Mata Pelajaran, maka anak itu memiliki banyak bakat (multiple altitude).

Wujud kedua dari bakat di sekolah adalah kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Pecinta Alam, Vocal Group, Drama, Tari, Silat, Karate, Taekwondo, Basket Bola, Sepak Bola, Futsal, Rohani Islam, Rohani Kristen, English Debate, dan lain-lain. Setiap jenjang pendidikan memiliki kegiatan ekstrakurikuler yang mungkin berbeda.

Sangat susah untuk menampung semua bakat yang dimiliki oleh semua siswa. Lagi pula kebanyakan pelatih/guru ekstrakurikuler adalah orang luar. Keberhasilan siswa dalam pengembangan bakat sangat ditentukan oleh siswa sendiri dan keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar