Halaman

Translate

Kamis, 14 Maret 2013

Minat

Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Pasal ini hampir sama (99% sama) dengan pasal 24 UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya pasal ini tetap dipertahankan hingga saat ini sudah 24 tahun. Pertanyaanya adalah prakteknya seperti apa?

Minat adalah kesediaan jiwa secara aktif untuk menerima sesuatu. Kalau bakat sudah pasti minat. Permasalahan adalah dia tidak berbakat dan tidak berminat. Kalau bakat dapat dikembangkan dan dilatih, tetapi minat butuh motivasi. Sebagaimana kita bahas dalam pengertian belajar. Penumbuhan minat, artinya telah terjadi belajar. Karena sudah ada perubahan sikap yaitu minat. Membuat siswa berminat merupakan tujuan belajar.

Ada berbagai macam cara dalam penumbuhan minat dalam pembelajaran. Pertama penyusunan materi ajar dengan sistematis. Dimulai dari hal-hal yang terkecil/sederhana/mudah menuju pada hal yang kompleks/sukar. Kedua dengan penerapan metode dan strategi yang tepat. Ketiga dengan penggunaan media yang baik. Keempat dengan penerapan aturan yang konsisten. Kelima dengan penciptaan iklim yang demokratis. Keenam dengan gaya bahasa yang baik.

Kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan, menyajikan Mata Pelajaran Peminatan. Peminatan menggantikan jurusan. Kalau ini dilaksanakan, tampaknya yang tercipta bukan kemajuan, akan tetapi kemunduran. Kalau SMA jurusan dari dulu sampai sekarang tidak banyak berubah, hanya IPA,IPS, Bahasa dan Budaya. Tetapi kalau SMK setiap saat jurusan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Saat ini jurusan SMK sudah lebih dari 50 jurusan. Kalau jurusan diganti, makin susah bagi siswa maupun orangtua. Perubahan sekolah kejuruan menjadi SMK saja, siswa dan orangtua sudah banyak yang kewalahan dan memilih sekolah yang tidak sesuai dengan minat. Perlu beberapa tahun bagi siswa dan orangtua untuk memahami SMK dan jurusannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar